Iuran Kegiatan PTM
PERMATA-27/10/2011- Persidangan penentuan iuran digeber setelah dzuhur. Pengurus Harian yang terbentuk dan menurunkan SK pada tanggal 18 lalu sibuk mempersiapkan segala sesuatu keperluan sidang. Utamanya masalah makan karena peserta sudah mulai kluruk perutnya. Ada yang ganjil dalam teks sidang karena bendahara mencantumkan kalimat ‘ojo korupsi’ di naskah sidang anggaran.
Namun saat bendahara menjelaskan bahwa itu kalimat sakti yang didawuhkan oleh KH. Ah. Nafi’ Abdillah kala penghar sowan untuk pertama kalinya, peserta sidang memaklumi dan aula yang tak bisa dikatakan nyaman ramai dengan selogan ‘ojo korupsi’. Dengan anggaran perencanaan sebanyak 80 juta lebih, diperlukan orang-orang profesional untuk menangani sirkulasi keuangan agar realita bisa dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Sangat logis apabila Abah Nafi’ begitu mengkhawatirkan terjadinya praktik korupsi di kepanitiaan ini. Karena hakikatnya manusia diselubungi nafsu yang semasa-masa bisa merubah akal jernih menjadi keruh dan sangat mungkin kekeruhan akal membuat orang lupa pada dzat yang mahatahu. Untuk itu, beliau berpesan agar PTM kali ini lebih memperhatikan masalah bujet supaya bisa realistis dalam laporan kelak. Utamanya agar siswa PIM yang notabene merupakan santri tidak ikut terjebak dalam skandal korupsi sebagaimana yang terus terjadi di negri pertiwi ini.
Sebagai arena sosialisasi masalah anggaran tersebut, seksi dokumentasi (pengelola situs ini) memberi informasi seluas-luasnya kepada wali murid untuk mengetahui jumlah iuran melalui situs ini. Diharap dengan informasi yang bisa diakses dari belahan dunia manapun memberi pemahaman yang positif oleh para wali murid yang curiga akan adanya pemfiksian berita iuran oleh putranya. Jumlah iuran sebagaimana tertulis dalam surat PTM tertanda Ketua PTM, Ayub Dermawan nomor : 11/A/PTM-PIM/XI/’11 memutuskan biaya iuran maksimal PTM 2011/2012 sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Untuk itu diharap kepada segenap siswa dapat bekerjasama dengan panitia secara fair tanpa praktik pelaporan fiksi dalam meminta iuran kepada orang tua masing-masing.








0 komentar:
Posting Komentar